Sosialiasi Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian DPIB & BKP
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK adalah salah satu penilaian penting untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa/siswi SMK yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (setara dengan lulusan SMK/SMA) atau jenjang 3 (setara dengan D-1) pada KKNI, dan dilaksanakan diakhir masa studi.
Selain itu, bagi pelaku dunia usaha dan dunia industri hasil UKK ini menjadi sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki oleh calon tenaga kerja.